Pemerintah Indonesia akan mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada tanggal 5 Juni 2025. Bantuan tunai ini ditujukan untuk guru honorer dan karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, yang setara dengan upah minimum provinsi (UMP).
BSU tahun ini menjadi bagian dari enam paket insentif ekonomi yang disiapkan pemerintah. Tujuannya sederhana namun penting: menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih memerlukan dukungan ekstra. Program ini diharapkan dapat memperkuat konsumsi domestik sekaligus menjaga stabilitas perekonomian nasional.