Warga Jawa Barat kini memiliki waktu lebih lama untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang menguntungkan. Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan keputusan resmi yang memperpanjang program ini hingga 30 Juni 2025, memberikan tambahan waktu 24 hari dari jadwal awal yang berakhir pada 6 Juni 2025.