Arsip Kategori: Tak Berkategori

Alasan PPPK Paruh Waktu Diberhentikan Kontraknya, Ada 12 Alasan Sesuai Peraturan MenpanRB

Alasan PPPK Paruh Waktu Diberhentikan Kontraknya, Ada 12 Alasan Sesuai Peraturan MenpanRB

Kabar baik saat ini sedang mereka rasakan untuk Honorer yang masuk di database BKN dan yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 2 Tahun 2024. Saat ini mulai masuk dalam daftar usulan PPPK.

Saat ini telah memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Data yang nantinyanya dimasukkan pada DRH akan menjadi dasara untuk ditetapkannya NI PPPK paruh waktu. read more

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dengan PPPK Paruh Waktu

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dengan PPPK Paruh Waktu

Peraturan selalu berubah-ubah seiring waktu menyesuaikan dengan keadaan di lapangan dan tentunya keadaan anggaran juga.

Hal ini berimbas pada penyelesaian masalah Honorer di Indonesia yang tak kunjung tuntas dengan berbagai alasan dan kondisi.

Dengan minimnya anggaran di tiap daerah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan solusi untuk Pemda agar mengangkat Honorer yang Teradata di Database dan mengikuti Seleksi Tahap 2 tahun 2024 menjadi PPPK Paruh Waktu. read more

Pengadaan PPPK Paruh Waktu Mulai di Umumkan di Ciamis

Pengadaan PPPK Paruh Waktu Mulai di Umumkan, Berikut ini Besaran Gaji yang Akan Mereka Terima

Beberapa instansi pemerintah Indonesia secara bertahap mengumumkan hasil pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025 ini.

Sesuai dengan namanya, jelas ada perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dengan Penuh Waktu diantaranya dari segi jam kerja yang berbeda. read more

Cara Ganti Nama Pemilik Meteran Listrik Setelah Beli Rumah Bekas

Cara Ganti Nama Pemilik Meteran Listrik Setelah Beli Rumah Bekas

Lingga ID – Ketika membeli rumah bekas, sering kali kita hanya fokus pada proses balik nama sertifikat tanah saja. Padahal, ada hal lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan, yaitu nama pemilik pada meteran listrik.

Data pada meteran listrik sebaiknya sesuai dengan pemilik rumah saat ini agar memudahkan urusan administrasi di kemudian hari, baik dalam pembayaran, pengaduan, maupun pengajuan layanan tambahan dari PLN. read more