Meskipun saat ini sedang ramai isu mengenai kenaikan gaji PNS, gaji pokok tetap mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang pengaturan gaji PNS.
Namun, tidak semua PNS secara otomatis mendapatkan uang makan ini. Tunjangan hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi sejumlah kriteria.
Pertama, tunjangan diberikan jika kehadiran kerja PNS mencapai maksimal 22 hari kerja per bulan. Bila jumlah kehadiran berkurang, maka nominal yang diterima juga akan berkurang.
Advertisement
Kedua, uang makan tidak akan diberikan apabila PNS sedang cuti.
Advertisement