Golongan PPPK 2025

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali mengumumkan kabar penting bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang pertengahan tahun 2025.

Pemerintah telah menetapkan struktur golongan gaji PPPK terbaru yang akan berlaku mulai 4 Maret 2025 mendatang.

Sebelum merilis aturan ini, berbagai instansi pusat dan pemerintah daerah telah menyampaikan hasil seleksi PPPK tahap 2.

Advertisement

Proses ini menunjukkan bahwa pengangkatan PPPK dari berbagai bidang terus berlanjut dan mencakup lulusan dengan jenjang pendidikan yang beragam.

Beberapa instansi pusat yang sudah mengumumkan hasil seleksi akhir PPPK di antaranya adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM, BPOM, Universitas Riau, BPIP, Kementerian Keuangan, Kemenpora, Kemenko Polhukam, Kementerian PUPR, dan Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, pengumuman juga datang dari daerah seperti Pemprov DIY, Kota Depok untuk tenaga teknis, serta Kabupaten Blora dan Magetan untuk tenaga kesehatan. Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Lumajang juga termasuk yang telah merilis hasilnya.

Di sisi lain, pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta kota Palembang dan Denpasar, juga telah menuntaskan pengumuman hasil seleksi PPPK untuk tenaga teknis dan kesehatan.

Hal ini menjadi sinyal bahwa kebutuhan SDM dari jalur PPPK semakin luas dan strategis.

Kini, perhatian tertuju pada Keputusan Menpan RB Nomor 94 Tahun 2025 yang menjadi pedoman bagi penetapan golongan dan besaran gaji PPPK.

Ketentuan ini sekaligus mempertegas isi Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang sebelumnya telah mengatur kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen.

Dalam keputusan tersebut, golongan PPPK dibagi berdasarkan jabatan dan tingkat pendidikan. Untuk jabatan fungsional, pembagian golongan dilakukan sebagai berikut:

  • Pemula: Golongan 5
  • Terampil: Golongan 6 dan 7
  • Mahir: Golongan 9

Advertisement
Halaman: 1 2
A+ A-
LINGGA ID

Live Search