Memasuki akhir bulan Juni 2025, banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menantikan momen pencairan gaji yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2025.
Tak hanya sekadar gaji pokok, sejumlah PNS juga berpeluang menerima tunjangan tambahan dari pemerintah.
Tunjangan tersebut datang dalam bentuk uang makan yang besarannya bisa mencapai Rp770.000 per bulan.
Informasi ini merujuk pada kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, hanya PNS golongan I dan II yang berhak menerima tunjangan makan ini. Per harinya, masing-masing PNS akan menerima Rp35.000.
Bila mereka bekerja selama 22 hari kerja dalam sebulan, maka total tunjangan makan yang akan diterima bisa mencapai Rp770.000.
Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani menyatakan bahwa tunjangan makan ini akan diberikan secara rutin setiap bulan dan dicairkan bersamaan dengan gaji pokok.