Ketiga, tunjangan ini juga tidak berlaku bagi mereka yang sedang menjalani tugas belajar atau bekerja di luar instansi pemerintah.
Keempat, jika PNS tengah melaksanakan perjalanan dinas, maka uang makan pun tidak akan diberikan.
Dengan demikian, tunjangan makan menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada PNS golongan tertentu yang memenuhi syarat dan disiplin dalam menjalankan tugasnya.
Advertisement
Hal ini diharapkan bisa menjadi dorongan bagi para ASN untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan kerja mereka.
Advertisement