
Isu tentang tambahan TPG 100 persen sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan guru. Banyak yang mengira bahwa dana tambahan tersebut berasal dari anggaran tahun 2025.
Namun setelah ditelusuri, tambahan tersebut ternyata merupakan bagian dari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang belum dibayarkan secara penuh pada tahun 2024.
Tambahan ini sejatinya adalah pelunasan dari hak yang tertunda di tahun sebelumnya, bukan pencairan dari anggaran tahun berjalan.
Guru yang menerima tambahan 100 persen ini umumnya adalah mereka yang belum mendapatkan THR dan gaji ke-13 secara utuh pada tahun lalu.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai pencairan tambahan TPG 100 persen dari anggaran 2025. Hal ini penting untuk diluruskan agar tidak terjadi salah paham.
Persiapan Menuju TPG Triwulan Ketiga: Wajib Cek Info GTK!
Setelah TPG triwulan kedua cair, para guru diimbau untuk segera mempersiapkan diri menghadapi proses administrasi TPG triwulan ketiga. Langkah penting yang harus dilakukan adalah validasi data melalui laman Info GTK.
Data dengan warna hijau berarti sudah valid, sedangkan warna merah menunjukkan masih ada kesalahan yang perlu diperbaiki.
Kode validasi lama, seperti kode 027, masih digunakan untuk validasi. Namun, kode 13 yang sebelumnya dipakai untuk verifikasi rekening kini tidak lagi diperlukan di semester kedua tahun 2025.
Verifikasi rekening sudah dituntaskan pada semester pertama, sehingga untuk triwulan ketiga dan keempat tidak diperlukan verifikasi ulang, kecuali terdapat perubahan rekening.
Bila ada perubahan data rekening, guru wajib segera melapor ke operator sekolah dan pihak sekolah harus menyampaikannya ke Dinas Pendidikan melalui sistem SIMTUN atau SIMBAR.