Ini Aturan Baru Jam Kerja Guru dan Tugas Mengajar Mulai Tahun 2025

Tahun 2025 akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan profesi guru di Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyusun kebijakan baru yang secara signifikan mengubah cara guru menjalankan tugas dan bagaimana kinerja mereka akan dievaluasi.

Jika sebelumnya beban kerja guru banyak diukur dari jumlah jam tatap muka, sistem yang akan diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026 akan lebih fokus pada kualitas proses pembelajaran secara menyeluruh.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menetapkan bahwa regulasi baru ini sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang resmi dicabut.

Advertisement

Tujuan Diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

Aturan baru ini disusun sebagai respon atas kebutuhan sistem pendidikan yang lebih adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman. Beberapa tujuan utama dari regulasi ini antara lain:

  • Meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah
  • Memperkuat pembentukan karakter peserta didik

Advertisement
Halaman: 1 2
A+ A-
LINGGA ID

Live Search