Heboh Tambahan TPG 100 Persen, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Perhatian juga diberikan kepada guru yang belum menerima TPG tahun 2024 secara penuh. Pemerintah daerah diminta untuk melunasi kekurangan tersebut apabila masih ada sisa anggaran dari tahun 2024. Bila tidak ada anggaran tersisa, daerah harus segera melapor ke Kemendikdasmen.

Pemerintah pusat telah menyiapkan mekanisme carry-over untuk menyalurkan dana kekurangan tersebut. Namun, pencairan tetap membutuhkan pengajuan permintaan resmi dari pemerintah daerah. Selama prosedur administratif dilengkapi, hak guru dijamin tidak akan hangus.

Rencananya, pelunasan kekurangan TPG tahun lalu akan mulai dilakukan pada triwulan kedua tahun 2025, bersamaan dengan penyaluran rutin.

Advertisement

Proses ini kini sedang dalam tahap koordinasi antara Kemendikdasmen dan pemerintah daerah. Guru juga dianjurkan untuk aktif dalam memantau serta memperbarui data mereka secara berkala agar tidak tertinggal dalam proses pencairan.

Jadwal Pencairan TPG Triwulan Ketiga

Berdasarkan regulasi terbaru, pembayaran TPG triwulan ketiga diproyeksikan akan mulai dilakukan pada bulan September 2025.

Penyaluran ini mengacu pada ketentuan dalam Permendikdas Nomor 4 Tahun 2025 untuk guru ASN, dan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2025 untuk guru Non ASN.

Advertisement
Halaman: 1 2 3
A+ A-
LINGGA ID

Live Search