Membuat Kartu Keluarga walaupun belum menikah

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan resmi yang memuat informasi mengenai anggota keluarga, status perkawinan, hubungan kekeluargaan, serta data individu lainnya.

Dalam konteks sosial, Kartu Keluarga kerap dipergunakan sebagai instrumen pembuktian identitas keluarga dan status perkawinan.

Pertanyaan mengenai prosedur pembuatan Kartu Keluarga bagi individu yang belum menikah seringkali diajukan. Faktanya, individu yang belum menikah tetap memiliki hak untuk menerbitkan Kartu Keluarga atas nama sendiri.

Advertisement

Salah satu persyaratan untuk menjadi Kepala Keluarga dalam Kartu Keluarga adalah telah mencapai usia minimal 18 tahun. Anda yang belum menikah atau memiliki rumah tangga dapat membuat kk sendiri.

Meskipun belum terikat dalam perkawinan, bahkan jika masih berdomisili dengan orang tua, .

Untuk mengajukan permohonan pemisahan dan penerbitan Kartu Keluarga baru, individu dapat mengunjungi kantor kelurahan atau desa setempat, dengan menyertakan alasan pembuatan, seperti untuk keperluan pekerjaan atau pendidikan.

Persyaratan dan Prosedur Pecah KK

Untuk membuat KK sendiri dan pecah KK dari orang tua walaupun belum menikah, anda perlu menyiapkan berkas sebagai berikut ini :

  • Siapkan Kartu Keluarga Asli
  • Ajukan pengajuan Formulir Permohonan Pembuatan KK Baru ke Kantor Kepala Desa/Kelurahan setempat.
  • Setelah itu kunjungi Kantor Disdukcapil setempat dengan membawa berkas KK asli dan Permohonan Pembuatan KK baru.
  • Nantinya akan terbit 2 Kartu Keluarga. (KK orang tua dan KK milik anda).

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search