
BPJS Kesehatan merupakan program wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan syarat telah memiliki Kartu Keluarga (KK). Program ini memiliki berbagai jenis kepesertaan, seperti yang dibiayai oleh perusahaan (PPU), pemerintah (PBI), maupun mandiri (PBPU).
Baca juga : Cara Pecah KK Setelah Bercerai, Begini Syarat dan Ketentuannya
Jika Anda telah memiliki KK baru karena perubahan status perkawinan, misalnya setelah bercerai, Anda dapat mengubah data kependudukan dalam kartu BPJS Kesehatan. Namun, jika Anda belum melakukan perubahan data, data yang tercantum di BPJS Kesehatan masih merupakan data yang lama, yang terdiri dari mantan istri dan anggota keluarga lainnya.
Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Setelah Kepala Keluarga Pisah Data
Lantas, apa yang terjadi pada BPJS Kesehatan jika kepala keluarga telah melakukan pecah KK dengan istri dan anaknya, serta telah berpisah data BPJS?
Baca juga : Cara Memisahkan BPJS Kesehatan Karena Sudah Bercerai, Lengkapi Persyaratannya
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa jika suami telah pecah KK, status kepesertaan istri dan anak-anaknya menjadi non-aktif. Akibatnya, mereka tidak dapat mengakses layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Solusi untuk Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan
Untuk mengaktifkan kembali layanan BPJS Kesehatan, istri dan anak-anak harus mendaftarkan diri menjadi peserta mandiri dengan membawa Kartu Keluarga terbaru yang sudah tidak mencantumkan nama mantan suami.
Anda perlu mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk memperbarui data BPJS sekaligus mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri.



