
lingga ID – Tubuh yang sehat adalah modal utama untuk menjalani hidup. Ketika kondisi fisik prima, kita dapat melakukan berbagai aktivitas seperti bekerja, menuntut ilmu, dan menghabiskan waktu berkualitas bersama orang-orang terkasih. Sebaliknya, jika kesehatan terganggu, semua kegiatan tersebut akan sulit dilakukan dengan optimal.
Menyadari pentingnya akses kesehatan yang terjangkau, Pemerintah Indonesia terus menggencarkan sosialisasi program BPJS Kesehatan. Program ini bertujuan membantu masyarakat mendapatkan layanan pengobatan dengan biaya yang lebih ringan di kantong.
Hingga Maret 2024, sudah terdapat sekitar 269,49 juta penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, atau setara dengan 95,7% dari total populasi.
Membuat BPJS hanya 1 orang dalam 1 KK
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap anggota keluarga dalam KK wajib terdaftar, sehingga tidak memungkinkan untuk hanya mendaftarkan salah satu anggota keluarga.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan dalam JKN. Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk menjamin kebutuhan hidup layak bagi para peserta dan anggota keluarga mereka.
Oleh karena itu, kepesertaan BPJS Kesehatan diwajibkan bagi seluruh warga negara Indonesia agar terlindungi secara menyeluruh. Meski bersifat wajib, pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat, kemampuan pemerintah, serta keberlanjutan penyelenggaraan program tersebut.
Solusi Agar Bisa Daftar BPJS hanya 1 orang
Cara mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri tanpa anggota keluarga lain adalah dengan memisahkan Kartu Keluarga (KK), jika Anda sudah berusia 17 tahun ke atas. Setelah KK baru dengan satu anggota di terbitkan, barulah Anda dapat mendaftar BPJS untuk diri sendiri.