Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan regulasi baru sebagai landasan hukum dalam pengelolaan distribusi Gas LPG subsidi 3 kilogram.
Kebijakan tersebut direncanakan akan diformalkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Kebijakan ini diambil untuk menuntaskan berbagai persoalan terkait distribusi LPG yang selama ini dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran di masyarakat.