
Kondisi mereka semakin sulit setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengutamakan pengangkatan PPPK hanya untuk tenaga honorer yang sudah tercatat secara resmi di BKN.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa honorer R4 akan tersisih sepenuhnya dari proses reformasi ASN.
Namun, harapan baru muncul melalui kebijakan formasi khusus yang dirancang pemerintah. Melalui skema ini, honorer R4 yang telah bekerja minimal sejak 31 Desember 2021 dan masih aktif hingga sekarang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK.
Bahkan, jika posisi yang dilamar sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja mereka, maka mereka bisa diangkat langsung tanpa mengikuti tes berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Meski demikian, honorer yang formasi lamarannya tidak sepenuhnya linier dengan riwayat pendidikannya tetap diwajibkan mengikuti ujian kompetensi seperti pelamar umum lainnya.
Berikut adalah beberapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh honorer R4:
- Telah aktif bekerja minimal sejak 31 Desember 2021
- Berusia maksimal 56 tahun
- Memiliki pendidikan minimal D3 atau S1