Dalam agenda Prolegnas 2025, Komisi II DPR sedang mempersiapkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Revisi ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ASN yang tidak netral selama pemilihan kepala daerah.