Menampilkan halaman 76 dari 76

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

747576
LINGGA ID

Live Search