Pada dasarnya kecelakaan tunggal tidak termasuk dalam kriteria pencairan Jaminan Kecelakaan PT Jasa Raharja. Jasa Raharja hanya memberikan santunan pada kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu pihak. Contohnya : kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan umum atau lebih dari satu kendaraan pribadi.