Pemerintah Siapkan Kebijakan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ditargetkan Rampung Akhir 2025

Pemerintah saat ini sedang merancang kebijakan untuk menghapus seluruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut masih dalam tahap penyempurnaan regulasi, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar atau yang dikenal sebagai Cak Imin.

Informasi itu disampaikan Cak Imin setelah menghadiri rapat bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Pertemuan tersebut digelar di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Advertisement

Cak Imin menambahkan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ditargetkan dapat diselesaikan sebelum tahun 2025 berakhir. Ia menegaskan bahwa penyelesaian aturan tersebut diharapkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca juga : Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Desember 2025

Gagasan pemutihan iuran BPJS Kesehatan muncul karena besarnya tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah mencapai angka triliunan rupiah.

Kondisi ini mendorong pemerintah harus mencari solusi agar kepesertaan masyarakat kembali aktif. Lalu, bagaimana mekanisme yang harus ditempuh untuk mendapatkan pemutihan tersebut?

Secara umum, tahapan mengikuti program pemutihan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa langkah, sebagaimana dikutip dari UPTD Puskesmas Abiensemal II.

Langkah pertama adalah memeriksa status kepesertaan. Peserta dapat memastikan apakah kepesertaan masih aktif atau tidak, sekaligus mengetahui jumlah tunggakan melalui Aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, layanan Call Center 165, atau dengan datang langsung ke kantor BPJS terdekat.

Selanjutnya, peserta perlu memastikan bahwa dirinya termasuk dalam kelompok yang berhak menerima pemutihan. Bagi peserta yang tergolong tidak mampu atau telah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemutihan umumnya dapat diberikan setelah melalui proses pengecekan data.

Tahap berikutnya adalah melakukan verifikasi data. Dalam proses ini, peserta dapat diminta untuk menunjukkan dokumen identitas seperti KTP atau Kartu Keluarga, melakukan konfirmasi kondisi ekonomi, serta memperbarui data anggota keluarga. Verifikasi tersebut dapat dilakukan di kantor BPJS Kesehatan maupun melalui layanan digital yang tersedia.

Setelah seluruh proses diverifikasi, peserta perlu menunggu pengaktifan kembali status kepesertaan. Apabila pengajuan disetujui, tunggakan yang memenuhi ketentuan akan dihapus, dan kepesertaan BPJS Kesehatan kembali aktif sesuai aturan yang berlaku.

Meski demikian, peserta tetap memiliki kewajiban membayar iuran berjalan. Program pemutihan tidak menghapus kewajiban pembayaran iuran bulan berikutnya, sehingga peserta diharapkan kembali membayar secara rutin agar tidak terjadi tunggakan di kemudian hari.

Terkait penerima pemutihan, kriteria pastinya akan menyesuaikan dengan peraturan resmi pemerintah. Namun secara umum, kelompok yang berpeluang mendapatkan pemutihan mencakup beberapa kategori.

Pertama, peserta mandiri atau PBPU yang masuk dalam kategori tidak mampu. Peserta yang datanya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau daftar penerima bantuan pemerintah biasanya menjadi prioritas utama.

Kedua, peserta yang status kepesertaannya berubah menjadi Penerima Bantuan Iuran. Apabila sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri lalu beralih menjadi PBI, maka tunggakan iuran sebelumnya berpotensi untuk dihapus.

Ketiga, peserta dengan tunggakan dalam jangka waktu tertentu. Dalam kebijakan yang pernah diterapkan sebelumnya, pemutihan umumnya hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan terakhir.

Selain itu, terdapat pula kategori kasus khusus. Pada beberapa kebijakan terdahulu, peserta yang telah meninggal dunia atau memiliki permasalahan administratif tertentu juga dapat memperoleh fasilitas pemutihan iuran BPJS Kesehatan.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search