
Saat ini informasi mengenai PPPK Paruh Waktu sedang hangat-hangatnya jadi bahan perbincangan setelah BKN memberlakukan peraturan pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer database BKN dan tes seleksi tahap 2 2024. Tidak sedikit juga yang bertanya mengenai kejelasan status PPPK Paruh waktu ini, apakah termasuk ASN atau tidak ?.
Meskipun PPPK Paruh Waktu bekerja dengan kontrak, mereka tetap diatur oleh peraturan pemerintah yang mengatur status pekerjaan mereka. Aturan tersebut tertuang pada yakni melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Peraturan PPPK Paruh Waktu
Kejelasan status PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025. Peraturan ini digunakan sebagai dasar pengadaan serta mekanisme kerja PPPK paruh waktu di berbagai instansi pemerintahan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan dengan jelas bahwa PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, termasuk dalam kategori ASN. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Pada peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu ditetapkan untuk melaksanakan tugas dengan aturan waktu yang lebih singkat dari PPPK Penuh Waktu.
Untuk berapa lama kontrak PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan kebutuhan instansi dan kemampuan anggarannya, jadi tidak ada ketentuan maksimal berapa lama kontraknya berlaku.
Ketentuan terkait disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN.
Pada peraturan tersebut juga dijelaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Jadi, untuk Honorer non ASN yang belum masuk pada formasi tersebut belum dapat ditentukan nasib kedepannya.
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-25 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-22 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-25 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025



