Sertifikat Guru Penggerak Tak Lagi Jadi Syarat Kepala Sekolah, Ini Syarat Terbarunya

Sertifikat Guru Penggerak Tak Lagi Jadi Syarat Kepala Sekolah, Ini Syarat Terbarunya!

  1. Minimal memiliki ijazah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
  2. Memiliki sertifikat pendidik (serdik).
  3. Untuk guru berstatus PNS, pangkat minimal III/C. Sementara bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), harus sudah menjabat sebagai guru ahli pertama dan memiliki pengalaman mengajar setidaknya delapan tahun.
  4. Memiliki nilai kinerja baik dalam dua tahun terakhir.
  5. Pernah memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di lingkungan sekolah.
  6. Usia tidak melebihi 56 tahun saat mulai ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Dirjen GTKPG menambahkan bahwa pada tahun 2025 ini, ada kebutuhan yang cukup besar untuk posisi kepala sekolah.

Sebanyak 50.971 posisi kepala sekolah dibuka, yang terdiri dari 10.899 posisi pengganti untuk kepala sekolah yang akan pensiun serta 40.072 posisi yang saat ini masih kosong.

Untuk mempersiapkan guru-guru agar siap mengisi posisi tersebut, Kemendikdasmen meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah.

Advertisement

Program ini dirancang untuk membekali para calon kepala sekolah agar mampu menjadi pemimpin pembelajaran yang inovatif dan adaptif, terutama dalam hal pemanfaatan teknologi digital seperti kecerdasan buatan (AI) dan koding.

Tak hanya itu, program tersebut juga difokuskan pada peningkatan wawasan, pengetahuan, sikap, serta keterampilan manajerial guru dalam mengelola dan memimpin satuan pendidikan secara efektif.

Dengan demikian, diharapkan kepala sekolah yang terpilih nantinya benar-benar siap menjawab tantangan zaman dan mendukung kualitas pendidikan di Indonesia.

Advertisement