Kini, guru yang ingin menjadi calon kepala sekolah tak perlu lagi memiliki sertifikat Program Guru Penggerak (PGP).
Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang telah menghapus Program Guru Penggerak sejak 18 Maret 2025 melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025.
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa sejak dihapusnya program tersebut, sertifikat PGP tidak lagi menjadi syarat dalam proses seleksi kepala sekolah.
Ia menyebutkan bahwa kesempatan untuk menjadi kepala sekolah kini terbuka bagi seluruh guru, sesuai ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi guru agar bisa mendaftar sebagai calon kepala sekolah di tahun ini meliputi: