Kabar menggembirakan datang bagi para guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Piloting 123 tahun 2024.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan bahwa tunjangan profesi bagi para lulusan PPG tersebut akan dicairkan pada tahun 2025.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk apresiasi pemerintah yang diberikan kepada guru bersertifikat pendidik.
Sertifikasi tersebut diperoleh melalui program PPG dan keabsahannya tercatat dalam sistem Dapodik maupun Info GTK.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta mendukung kualitas pendidikan di Indonesia.
Pernyataan resmi mengenai pencairan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan DPR RI pada 12 Februari 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyebutkan bahwa proses verifikasi dan validasi data guru telah rampung.
Ia juga menargetkan bahwa pencairan TPG untuk Triwulan I bisa dilakukan lebih awal, bahkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu idealnya pada akhir Maret 2025.
Pelaksanaan pencairan TPG tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023.
Aturan ini menetapkan jadwal dan mekanisme penyaluran TPG secara nasional.
Berikut estimasi jadwal pencairan TPG tahun 2025: