
Lingga ID – Kartu Keluarga merupakan dokumen yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Dokumen ini nantinya akan digunakan untuk berbagai macam keperluan, seperti mendaftarkan anak ke sekolah sampai mengurus BPJS Kesehatan.
Sayangnya, banyak pasangan yang baru menikah sering melupakan hal ini. Padahal, setelah resmi menjadi suami istri, mereka perlu segera membuat Kartu Keluarga baru.
Dalam KK tersebut harus tercantum nama suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai anggota keluarga. Selain itu, data KTP juga perlu diperbaharui, termasuk status perkawinan, pekerjaan, dan pendidikan.
Biasanya, pasangan baru lebih fokus merencanakan hal-hal lain setelah menikah. Mereka sibuk mengatur masalah keuangan, pekerjaan, dan rencana keluarga ke depan. Akibatnya, urusan dokumen seperti KK ini justru terabaikan.
Pernikahan memang merupakan permulaan dari kehidupan yang indah untuk pasangan pengantin. Momen ini penuh dengan kebahagiaan, cinta, dan berbagai harapan untuk menjalani hidup bersama di masa mendatang.
Setelah menikah anda wajib mengurus KK dulu sebelum membuat KTP. Berikut adalah syarat berkas dan cara membuat KK baru setelah menikah:
Syarat Pembuatan KK Baru
- Kartu Keluarga (KK) asli (milik orang tua).
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), jika pasangan memiliki alamat yang berbeda.
- KTP asli.
- Fotokopi Akta Nikah yang telah dilegalisir dari Kantor Urusan Agama (KUA).
- Dokumen pelengkap jika ada perubahan data (misalnya, ijazah, surat keterangan kerja, dll.).
Tata Cara Pembuatan KK Baru
- Urus SKPWNI (jika diperlukan): Jika pasangan memiliki alamat yang berbeda, urus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) terlebih dahulu.
- Kunjungi Kantor Kelurahan/Desa: Kunjungi kantor kelurahan atau kantor kepala desa setempat.
- Ajukan Permohonan: Ajukan permohonan pembuatan KK baru untuk memisahkan keanggotaan keluarga dari KK orang tua.
- Tunjukkan Dokumen: Tunjukkan dokumen persyaratan kepada petugas di kelurahan atau kantor kepala desa.
- Proses di Kantor Kecamatan/Disdukcapil: Setelah permohonan pembuatan KK baru dan pernyataan perubahan data (jika ada) selesai, bawa permohonan tersebut ke bagian kependudukan kantor kecamatan/operator kecamatan/Kantor Disdukcapil.
- Penerbitan KK: Setelah KK diterbitkan, akan terbit 2 lembar KK, yaitu milik orang tua dan milik Anda.
Catatan:
- Proses dan persyaratan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
- Sebaiknya selalu membawa dokumen asli dan fotokopi.
- Pastikan untuk mengisi formulir dengan lengkap dan benar.