Sistem Rujukan Baru BPJS Kesehatan yang Berlaku di Tahun 2026 Nanti

Pemerintah Indonesia semakin berbenah dalam pelayanan Kesehatan mereka melalui BPJS Kesehatan. Hal ini terbukti dengan adanya rencana penerapan sistem rujukan BPJS Kesehatan yang baru.

Pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada jumpa pers hari Jumat (21/11/2025), ia menerangkan bahwa perubahan sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan yang baru diharapkan agar pasien tidak lagi harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain.

Kebijakan baru tersebut ditargetkan mulai berlaku tahun depan. Adapun perubahan skema rujukan ini diklaim dapat mempercepat penanganan pasien, meningkatkan peluang kesembuhan, dan menekan biaya karena tidak lagi membutuhkan banyak tahapan rujukan.

Advertisement

Regulasi baru tersebut merupakan bagian dari transformasi kesehatan pilar kedua yang menata ulang layanan rumah sakit. Klasifikasi rumah sakit yang sebelumnya dibagi menjadi tipe A, B, C, dan D kini diganti menjadi paripurna, utama, madya, dan dasar, berdasarkan kompetensi dan spesialisasi masing-masing.

Dalam sistem ini, sebuah rumah sakit bisa saja mempunyai akreditasi paripurna untuk layanan jantung, namun juga bisa saja punya klasifikasi utama atau dasar untuk layanan mata. Dengan demikian, FKTP akan mengarahkan pasien langsung ke rumah sakit kelas utama sesuai kebutuhan medisnya.

Baca juga : Syarat dan Cara Pindah Faskes 1 BPJS Kesehatan, Inilah Prosedurnya

Jadi Kalau di utama penuh, atau tidak tuntas pengobatannya, baru dikirim ke paripurna. Jadi kita buat maksimal satu kali pindah rumah sakit.

Obrin menjelaskan, FKTP akan berperan menilai kondisi pasien sebelum dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai dengan penyakit yang diderita pasien.

“Tentu perubahan ini harus diketahui oleh seluruh stakeholder kami sudah melakukan diskusi masukan umpan balik organisasi profesi kolegium asosiasi kemudian stakeholder lainnya sejak bulan Mei, standar-standar tadi ditetapkan Kemenkes dari masukan,” ujarnya.

“Dan sekarang sudah sampai di tahap finalisasi, harapan kita di Januari kita bisa launch,” tambahnya.

Ia mencontohkan perbedaan antara sistem rujukan saat ini dan skema baru yang akan diberlakukan.
Seorang perempuan 42 tahun datang dengan keluhan nyeri perut bawah kronis disertai sesak napas.

Berbeda dengan mekanisme yang sekarang berlaku, FKTP merujuk pasien ke rumah sakit tipe D atau C terdekat. Di sana baru muncul kecurigaan massa ovarium mengarah ke kanker, namun fasilitas onkologi ginekologi tidak tersedia.

Pasien lalu dirujuk ke rumah sakit kelas B. Dokter obgyn menyatakan kasus tersebut kompleks dan memerlukan layanan subspesialis onkologi ginekologi serta kemoterapi komplet, yang juga belum tersedia. Akhirnya pasien kembali dirujuk ke rumah sakit kelas A untuk memperoleh penanganan menyeluruh.

Dengan sistem berbasis kompetensi, rantai rujukan panjang seperti itu tidak akan terjadi. FKTP akan langsung mencari rumah sakit dengan layanan yang sesuai kebutuhan pasien, minimal di tingkat utama. Jika kapasitas penuh, barulah dirujuk ke paripurna.

Sistem rujuakan BPJS yang baru ini mempunyai keunggulan pada sisi perpinsahan rujukan yang hanya satu kali. Selain itu juga dapat memperlambat penanganan kasus gawat darurat dan memicu pemborosan anggaran.

Selama ini, pasien BPJS yang memerlukan layanan lanjutan harus melewati alur berlapis dari FKTP, ke rumah sakit tipe C, naik ke tipe B, sebelum akhirnya mencapai rumah sakit tipe A.

Menurut Menkes RI, tidak semua penyakit membutuhkan proses berjenjang tersebut.

“Sekarang kalau orang misalnya kena serangan jantung dan butuh bedah jantung terbuka, dia dari puskesmas masuk dulu ke rumah sakit tipe C, di tipe C rujuk lagi ke tipe B, ujungnya ke tipe A. Padahal yang bisa lakukan itu sudah jelas tipe A,” jelasnya.

Ia menambahkan, sistem tersebut tidak hanya memakan waktu namun juga membebani BPJS karena satu pasien bisa ditanggung tiga kali.

“Harusnya BPJS nggak usah keluar uang tiga kali. Cukup sekali saja, langsung dinaikin ke rumah sakit yang paling atas. Dari sisi BPJS lebih efisien, dari sisi masyarakat juga senang, nggak perlu rujuk tiga kali, keburu wafat nanti dia kan,” katanya.

Budi menegaskan sistem baru akan disesuaikan dengan kompetensi pelayanan rumah sakit sehingga pasien dapat langsung dirujuk ke fasilitas yang mampu menangani kasusnya.

“Lebih baik pasien langsung dikirim ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai anamnesa awalnya,” ujarnya.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap penanganan kasus gawat darurat bisa lebih cepat dan masyarakat memperoleh akses lebih tepat terhadap layanan spesialistik yang dibutuhkan.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search