Ini Jadwal, Syarat, dan Dokumen yang Harus Segera Dipenuhi Peserta

Tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 kini telah mencapai pengumuman hasil akhir. Hasil kelulusan peserta bisa diakses melalui portal SSCASN maupun situs resmi masing-masing instansi.

Namun muncul pertanyaan penting dari para peserta: Kapan sebenarnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Tahap 2 akan diterbitkan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak tahapan yang masih harus dilalui oleh peserta yang telah dinyatakan lulus.

Advertisement

Ribuan Peserta Lolos Seleksi Administrasi dan Ikuti Ujian Kompetensi

Tercatat sebanyak 863.993 peserta dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada tahap seleksi administrasi. Mereka selanjutnya mengikuti seleksi kompetensi berbasis sistem CAT yang diselenggarakan pada 16 Mei 2025. Materi ujian mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta sesi wawancara.

Hasil dari seleksi kompetensi diumumkan secara bertahap mulai tanggal 16 hingga 30 Juni 2025. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap ini akan melanjutkan ke tahapan administrasi akhir.

Setelah Lulus, Apa Tahapan Selanjutnya?

Peserta yang berhasil lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan dokumen secara daring. Proses ini berlangsung mulai 1 hingga 31 Juli 2025 dan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing instansi.

Semua dokumen wajib diunggah melalui akun SSCASN peserta di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut daftar dokumen penting yang harus dipersiapkan dan diunggah:

  1. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah dan pakaian formal.
  2. Scan ijazah asli, bukan hasil foto, sesuai dengan yang digunakan saat mendaftar.
  3. Scan DRH yang sudah ditandatangani peserta di atas materai Rp10.000 (materai asli).
  4. Surat Pernyataan 5 Poin bermaterai dan ditandatangani, meliputi:
    • Tidak pernah dipidana dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
    • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi atau swasta.
    • Tidak sedang menjadi CPNS/PNS/PPPK/TNI/POLRI.
    • Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik.
    • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri sesuai kebutuhan pemerintah.
  5. Scan SKCK asli dari POLRES setempat (tanggal harus setelah pengumuman kelulusan).
  6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, dari dokter PNS atau fasilitas kesehatan milik pemerintah. Pemeriksaan jasmani minimal mencakup tes darah lengkap dan tes fisik, sedangkan pemeriksaan rohani harus dikeluarkan oleh psikiater rumah sakit pemerintah.
  7. Surat Keterangan Bebas Narkoba, dari fasilitas kesehatan pemerintah, dengan pengujian minimal terhadap 4 zat: Methapetamin, Amphetamin, Morphin, dan THC/Marijuana.

Semua surat kesehatan dan surat keterangan bebas narkoba harus diterbitkan setelah tanggal pengumuman kelulusan dan mencantumkan nomor surat resmi, bukan nomor laboratorium.

Kapan SK PPPK Tahap 2 Diterbitkan?

Setelah seluruh dokumen diunggah dan tahapan DRH selesai, proses akan berlanjut ke tahap validasi dan verifikasi. Hasil akhir dari tahapan ini adalah diterbitkannya SK pengangkatan sebagai PPPK.

Namun hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai tanggal pasti penerbitan SK PPPK Tahap 2 Tahun 2024. Kemungkinan besar, SK baru akan diumumkan setelah proses unggah dokumen ditutup pada 31 Juli 2025.

Peserta diminta untuk secara aktif memantau perkembangan informasi melalui portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/), website resmi BKN, serta media sosial dan situs web instansi masing-masing. Jika dibutuhkan, peserta juga dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk mendapatkan kepastian lebih lanjut.

Walaupun sudah dinyatakan lulus, perjuangan peserta PPPK Tahap 2 belum selesai. Proses pengunggahan dokumen dan pengisian DRH merupakan syarat mutlak sebelum SK pengangkatan diterbitkan. Pastikan semua dokumen lengkap, sesuai ketentuan, dan dikirim tepat waktu agar tidak menghambat proses administrasi selanjutnya.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search