Pernikahan merupakan salah satu peristiwa kependudukan yang selalu terjadi. Setelah melakukan pernikahan pemerintah mewajibkan untuk mengurus kartu keluarga baru agar tercatat sebagai keluarga di database kependudukan.
KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.