
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial Pemerintah Indonesia yang dibuat dengan tujuan untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan untuk masyarakat.
Program ini menjamin beberapa layanan pengobatan penyakit, mulai dari pengobatan jalan sampai dengan rawat inap, termasuk juga tindakan operasi.
Peserta yang ingin mengakses layanan kesehatan atau tindakan operasi yang biayanya ditanggung BPJS Kesehatan harus mengawalinya mulai dari rujukan Faskes Tingkat 1, kemudian dirujuk ke lokasi kesehatan tingkat lanjut.
Jika dalam keadaan darurat, peserta BPJS yang masuk ke IGD di Rumah Sakit dapat ditanggung biaya pengobatannya, tanpa harus ada rujukan dari Faskes Tingkat 1.
Berikut ini merupakan daftar operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang perlu anda ketahui :
- Operasi akibat dampak kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja).
- Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan).
- Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka).
- Operasi di rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan).
- Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, didalamnya tertulis ada 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu :
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi
Dengan demikian, untuk memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dalam hal tindakan operasi, pasien perlu memahami prosedur yang berlaku, mulai dari pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, memperoleh rujukan, hingga memenuhi persyaratan administrasi.
Memahami atutan dan prosedur ini akan membantu pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.