Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir

Semua warga Indonesia baik itu WNA maupuin WNI, harus mendaftarkan diri dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, bahkan itu untuk bayi yang baru lahir.

Paling lambat dalam 28 hari sejak dilahirkan, Bayi yang baru lahir harus didaftarkan di BPJS Kesehatan.

Dengan beberapa persyaratan, anda dapat mendaftarkan anak yang baru lahir di Jaminan Kesehatan ini baik pada peserta orang tua mandiri maupun bukan penerima upah (PBPU).

Advertisement

Cara daftar BPJS bayi baru lahir online di JKN Mobile Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, cara daftar BPJS bayi baru lahir online bisa dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile sebagai berikut:

Alasan Kenapa Bayi baru lahir harus daftar BPJS Kesehatan

Manfaat mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS kesehatan adalah bayi Anda akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, walaupun belum masuk ke dalam KK.

Jika terlambat mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari, BPJS akan mengenakan biaya pelayanan semenjak bayi dilahirkan.

Syarat dan Dokumen untuk Daftar BPJS Bayi Baru Lahir

  • Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran bayi
  • Kartu BPJS Kesehatan orang tua (minimal salah satu)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP orang tua
  • Formulir Daftar Isian Peserta (DIP) yang telah diisi lengkap

Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir Via JKN Mobile

Buka aplikasi JKN Mobile dan login memakai akun yang terdaftar

  • Gunakan menu ‘Pendaftaran Peserta’.
  • Klik ‘Saya Setuju’.
  • Masukkan NIK bayi, masukkan kode Captcha.
  • JKN mobile akan menampilkan daftar data keluarga calon peserta .
  • Isi seluruh data diri dengan lengkap, klik Selanjutnya .
  • Kemudian pilih fasilitas kesehatan (faskes).
  • Masukkan alamat e-mail yang aktif, klik Simpan .
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat e-mail Lakukan pembayaran premi dengan nomor virtual account yang didapatkan .
  • Setelah pembayaran dilakukan, daftar BPJS bayi online telah berhasil.
  • Bayi akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Cara memasukkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan

  1. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.
  2. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran pelayanan.
  3. Serahkan dokumen kepada petugas BPJS untuk proses verifikasi data.
  4. Jika bayi didaftarkan dalam kategori peserta mandiri, orang tua harus membayar iuran pertama agar kepesertaan langsung aktif.
  5. Setelah proses pendaftaran selesai, bayi akan mendapatkan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk berobat atau mendapatkan layanan medis.

Kita wajib membayar iuran sejak bayi lahir, dan BPJS akan mengaktifkan status kepesertaan setelah Anda melakukan pembayaran.

Biaya/Iuran BPJS Kesehatan bayi baru lahir

  • Bayi akan masuk ke dalam kelas kepesertaan yang sama dengan orang tua
  • Jika orang tua peserta BPJS Mandiri, maka iuran bayi sesuai dengan kelas kepesertaan
  • Jika orang tua peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), bayi juga bisa masuk sebagai PBI

Itulah rangkuman mengenai syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir. Pastikan Anda telah melengkapi berkas persyaratan sebelum mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search