
Lingga ID – Perbedaan warna background foto KTP-el kembali menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat. Banyak warganet mengungkapkan kebingungannya saat menemukan warna latar KTP yang tidak sesuai dengan tahun kelahiran mereka.
Misalnya saja, seorang pengguna internet menyebut bahwa dirinya lahir di tahun ganjil, namun mendapat KTP dengan background biru.
Unggahan serupa juga muncul dari warganet lain yang mengaku lahir tahun genap, tetapi menerima KTP berlatar merah.
Fenomena ini terpantau ramai diperbincangkan di kolom komentar salah satu artikel di Kompas.com pada 21 Juni 2025.
Beberapa komentar menunjukkan keresahan masyarakat mengenai konsistensi warna KTP.
Salah satunya berasal dari akun bernama budii******* yang merasa heran mengapa ia yang lahir di tahun genap justru memiliki latar belakang merah.
Komentar senada juga diungkapkan oleh akun Citr***** yang mengaku lahir tahun 1959, namun foto KTP-nya berlatar biru.
Menanggapi kebingungan tersebut, pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Muhammad Farid, menjelaskan bahwa penetapan warna latar belakang pada foto KTP sudah diterapkan sejak KTP elektronik diluncurkan pada tahun 2011.
Menurutnya, penggunaan warna biru diperuntukkan bagi mereka yang lahir di tahun genap, seperti 1990, 1992, 1994, dan seterusnya.
Sedangkan warna merah diberikan kepada penduduk yang lahir di tahun ganjil seperti 1991, 1993, 1995, dan seterusnya.
Farid juga mengungkapkan bahwa tujuan dari pembeda warna ini adalah untuk mempermudah proses identifikasi dan pengelompokan data kependudukan berdasarkan tahun kelahiran.
Meskipun begitu, pihaknya memahami bahwa dalam praktik di lapangan, terkadang terjadi kekeliruan teknis dalam proses pencetakan KTP.
Apabila warga merasa warna latar belakang foto KTP mereka tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan tahun lahir, mereka dapat mengajukan permohonan perubahan elemen data.
Proses ini dilakukan dengan membawa KTP-el lama ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten atau kota setempat untuk diperbarui.
Tak hanya biru dan merah, Farid menambahkan bahwa ada satu warna lain yang digunakan, yaitu oranye. Warna latar ini khusus diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk membedakan status kewarganegaraan secara visual.
Dengan demikian, meskipun aturan warna sudah ditetapkan sejak lama, masyarakat tetap diberikan ruang untuk melakukan koreksi bila terjadi kesalahan.
Dukcapil juga mengimbau warga agar tidak ragu melapor apabila menemukan ketidaksesuaian pada data kependudukannya.