Daftar Besaran Gaji Pokok Pensiunan Terbaru Tahun 2025

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar hukum baru terkait penetapan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan ini menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 yang sebelumnya menjadi acuan. Penerbitan regulasi ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan para abdi negara yang telah memasuki masa pensiun.

Dalam beleid terbaru ini, pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk menaikkan kesejahteraan pensiunan melalui penyesuaian gaji pokok.

Advertisement

Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan golongan serta masa kerja pensiunan. Kebijakan ini juga menjadi kelanjutan dari kenaikan gaji tahun sebelumnya, di mana pensiunan PNS memperoleh kenaikan sebesar 12 persen.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan III dan IV Tahun 2025

Untuk tahun anggaran 2025, berikut rincian gaji pokok bagi pensiunan PNS golongan III dan IV, yang ditetapkan sesuai masa kerja masing-masing:

Golongan III:

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV:

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Catatan: Rentang nilai gaji pokok di atas disesuaikan dengan masa kerja saat aktif bertugas.

Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS

Tidak hanya gaji pokok, pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan PNS tetap memperoleh sejumlah tunjangan yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Tunjangan tersebut meliputi:

Tunjangan Keluarga:

  • Suami/Istri: sebesar 10% dari gaji pokok
  • Anak: sebesar 2% dari gaji pokok (diberikan maksimal untuk dua anak yang masih menjadi tanggungan)

Tunjangan Pangan

  • Diberikan dalam bentuk uang tunai senilai setara 10 kilogram beras setiap bulan atau sebesar Rp72.420.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap para pensiunan tetap memiliki kualitas hidup yang layak serta merasa dihargai atas dedikasi mereka selama aktif bertugas dalam pemerintahan.

Peraturan ini akan mulai diterapkan secara penuh pada tahun anggaran 2025 dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama PT Taspen (Persero) sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiun para PNS.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search