
Lingga ID – Ketika membeli rumah bekas, sering kali kita hanya fokus pada proses balik nama sertifikat tanah saja. Padahal, ada hal lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan, yaitu nama pemilik pada meteran listrik.
Data pada meteran listrik sebaiknya sesuai dengan pemilik rumah saat ini agar memudahkan urusan administrasi di kemudian hari, baik dalam pembayaran, pengaduan, maupun pengajuan layanan tambahan dari PLN.
Banyak orang mungkin menganggap sepele soal pergantian nama pemilik meteran listrik, padahal hal ini bisa menjadi kendala jika tidak segera diurus.
Misalnya, ketika ada masalah teknis atau kebutuhan layanan tertentu, pihak PLN akan mencocokkan data dengan nama yang terdaftar. Jika masih atas nama pemilik lama, tentu akan menyulitkan proses tersebut.
Oleh karena itu, mengganti nama pemilik meteran listrik merupakan langkah penting yang sebaiknya dilakukan bersamaan dengan pembaruan dokumen kepemilikan rumah lainnya.
Cara Ganti Nama Meteran Listrik
Untuk melakukan penggantian nama pada meteran listrik, diperlukan sertifikat tanah yang sudah sesuai dengan nama pemilik rumah saat ini, karena dokumen tersebut menjadi bukti sah kepemilikan yang diakui oleh PLN. Jadi untuk lengkapnya anda perlu siapkan jika ingin melakukan balik nama listrik PLN yaitu sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Nomor ID pelanggan listrik PLN
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) / sertifikat tanah rumah
- Melunasi tagihan rekening listrik berjalan (jika kWh pascabayar)
Prosedur Ganti Nama Pemilik Meteran Listrik Online dan Offline
Untuk mengubah nama pemilik meteran listrik PLN bisa melalui kantor PLN terdekat atau melakukan pengajuan terlebih dahulu lewat aplikasi PLN Mobile.
- Datang langsung ke kantor PLN terdekat, tinggal bawa persyaratan aja.
- Petugas akan memverifikasi data. dan memprosesnya jika persyaratan sudah sesuai. Atau,
- Jika anda ingin mengajukan secara online, anda dapat mengajukannya melalui PLN mobile, pada menu live chat.
- Setelah itu anda akan mendapat Wa (WhatsApp) dari PLN terkait balik nama sama syarat-syaratnya.
Jika pengajuan secara online berhasil, biasanya pelanggan akan mendapat pesan resmi melalui WhatsApp. Kemudian, pelanggan akan diminta untuk datang ke kantor PLN terdekat untuk menyerahkan syarat-syarat yang wajib untuk dilengkapi.
Semoga bermanfaat.



