
linggapura-kawali.desa.id – Untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan di tingkat pemerintahan desa, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang penghasilan tetap kepala desa dan gaji perangkat desa.
Guna mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kemudian peraturan tersebut dan direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tetapi untuk jumlah gaji kepala desa dan gaji perangkat desa masih sama seperti tahun-tahun ke belakang, walaupun gaji ASN golongan II/A sudah meningkat.
Gaji perangkat desa dibayar sebulan sekali, tetapi untuk tanggal setiap bulannya memang tidak menentu bagaimana kebijakan Pemda masing-masing, bahkan terkadang bisa saja dirapel. Selain itu juga mereka tidak mendapatkan Gaji ke 13 seperti ASN.
Berdasarkan UU terbaru, seharusnya Perangkat Desa dan Kepala desa mendapatkan tunjangan, tetapi kembali lagi ke kemampuan Pemda, dan saat ini belum ada tunjangan.
Jadi, berapa sih gaji perangkat desa saat ini?
Dalam Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2019 menyebut, penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa).
Ayat 2 pasal tersebut berbunyi, bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:
- Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a; dan
- Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Pada Pasal 81 ayat 3 disebutkan bahwa apabila ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya seperti yang dimaksud pada ayat (2), maka pendanaan dapat diambil dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa.
Menurut Pasal 81A, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya mulai diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Jika desa belum mampu memenuhi ketentuan tersebut, maka pembayaran penghasilan tetap bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dimulai sejak Januari 2020.



