Buat KK Setelah Nikah Apa Saja Syaratnya

Lingga ID – Setelah sah menikah secara agama dan hukum negara, pasangan suami istri akan menerima Buku Nikah sebagai bukti resmi yang tercatat di Kementerian Agama.

Namun, pernikahan tersebut tidak secara otomatis menggabungkan data kependudukan keduanya dalam satu Kartu Keluarga (KK). Anda perlu membuat Kartu Keluarga terlebih dahulu, baru dapat menerbitkan KTP baru dengan status Kawin.

Kartu Keluarga (KK) berfungsi sebagai dokumen resmi yang mencatat status keluarga dalam administrasi kependudukan di Indonesia.

Advertisement

Oleh karena itu, setelah menikah, pembuatan KK baru sangat penting. Hal ini bertujuan untuk memastikan data kependudukan sesuai dengan kondisi terkini, sekaligus memungkinkan perubahan status pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari “Belum Kawin” menjadi “Kawin.”

Persyaratan Pembuatan KK Baru Setelah Menikah

  • Fotokopi Buku Nikah yang dilegalisasi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
  • Kartu Keluarga (KK) asli yang lama.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), apabila pasangan memiliki alamat KTP yang berbeda.

Biaya Pembuatan KK Baru

  • Pembuatan KK baru tidak dikenakan biaya atau gratis jika diurus langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor kelurahan/desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Prosedur Pembuatan KK Baru

  • Disdukcapil atau kantor kelurahan/desa akan memberikan beberapa formulir permohonan, seperti Formulir Permohonan Kartu Keluarga F-1.15 dan Formulir Biodata baru F-1.01.
  • KK baru akan selesai diproses dalam waktu 1 hari kerja, apabila tidak terdapat kendala teknis.

Waktu penerbitan KK baru setelah menikah biasanya dapat ditunggu langsung pada hari yang sama, terkecuali ada kendala gangguan dari sistem dan antrian yang ada di Disdukcapil stempat.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search