
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP saat ini sedang banyak dicari. Mulai diberlakukannya tahun pajak 2025, seluruh proses administrasi perpajakan dilakukan melalui satu sistem terpadu bernama Coretax DJP.
Pelaporan SPT Tahunan 2025 dibatasi waktunya sampai Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi, dan April 2026 bagi wajib pajak badan harus disampaikan melalui aplikasi Coretax.
baca juga : Ini yang Terjadi Jika Telat Bayar Pajak Kendaraan Motor atau Mobil
Untuk menghadapi penerapan sistem ini, ada 3 prosedur yang harus ditempuh, yaitu melakukan aktivasi akun Coretax, memperoleh Kode Otorisasi DJP (KO DJP), dan melakukan validasi kode otorisasi tersebut.
Berikut tahapan aktivasi akun Coretax DJP bagi wajib pajak :
Cara Aktivasi Akun Coretax
Syarat awal untuk melakukan aktivasi adalah telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses aktivasi dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Akses situs Coretax DJP dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Beri tanda centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP, kemudian tekan tombol Cari.
- Isikan alamat email dan nomor telepon seluler yang tercatat di DJP Online. Apabila terdapat perubahan data, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.
- Lakukan proses verifikasi identitas.
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik Simpan.
- Periksa email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara, dan pastikan email dikirim dari domain resmi @pajak.go.id.
- Masuk kembali ke Coretax, lakukan penggantian kata sandi, kemudian buat passphrase.
- Setelah tahapan tersebut selesai, akun Coretax dinyatakan aktif.
Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang dikeluarkan oleh DJP dan wajib digunakan untuk menandatangani seluruh dokumen perpajakan di Coretax. Proses pembuatannya sebagai berikut:
- Login ke akun Coretax DJP.
- Buka menu Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
- Lengkapi informasi sertifikat digital dan tentukan penyedia sertifikat, termasuk yang disediakan oleh DJP.
- Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase.
- Centang pernyataan persetujuan, kemudian klik Kirim.
- Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
- Unduh bukti tanda terima serta surat penerbitan sertifikat digital.
Cara Validasi Kode Otorisasi
- Masuk ke Portal Saya, kemudian pilih Profil Saya.
- Klik menu Nomor Identifikasi Eksternal dan buka tab Digital Certificate.
- Pastikan status sertifikat menunjukkan VALID. Apabila masih berstatus INVALID, klik Periksa Status.
- Jika proses berhasil, tekan tombol Menghasilkan.
- Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan tersedia pada menu Dokumen Saya.
- Setelah tahapan ini, KO DJP dinyatakan aktif dan telah tervalidasi.
Dengan akun Coretax yang aktif dan KO DJP yang valid, wajib pajak memperoleh berbagai kemudahan, seperti proses perpajakan yang lebih efisien karena seluruh layanan terintegrasi dalam satu aplikasi, tingkat keamanan yang lebih tinggi melalui penggunaan tanda tangan elektronik resmi DJP, serta kesiapan menghadapi masa pelaporan SPT Tahunan tanpa rasa khawatir.



