
Jika kartu BPJS Kesehatan Anda hilang, Anda bisa mengurusnya kembali. Meskipun di banyak fasilitas kesehatan (faskes) cukup menggunakan NIK tanpa kartu fisik, beberapa faskes masih mewajibkan kartu BPJS fisik atau fotokopi kartu.
Mengetahui cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang sangat penting agar peserta program JKN tidak mengalami kendala saat menjalani tahapan administrasi untuk mendapatkan layanan kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) yang memerlukan kartu tersebut.
Anda memiliki dua pilihan untuk mencetak ulang kartu BPJS Kesehatan yang hilang:
Advertisement
- Secara offline: Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Secara online: Gunakan aplikasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online
- Unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Play Store atau App Store melalui handphone.
- Daftar di aplikasi tersebut dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon.
- Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan.
- Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu cetak kartu e-ID.
- Klik pada ikon email untuk diteruskan ke email Anda.
- Anda akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu digital atas nama Anda.
- Cetak kartu tersebut.
Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Offline
- Datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat kehilangan kartu BPJS.
- Jika sudah dapat surat kehilangan, langkah selanjutnya datang ke kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan seperti surat kehilangan, KTP dan KK.
- Minta petugas layanan untuk membuat duplikat kartu BPJS yang hilang tersebut.
- Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan verifikasi dilakukan lalu Anda bisa meminta untuk mencetak ulang kartu tersebut.
Advertisement