
KTP menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau Sudah menikah. Tidak memiliki KTP bukan berarti belum perekaman, bisa saja karena KTP-nya hilang.
KTP wajib kita bawa kemana-mana agar dapat mengakses berbagai layanan publik di Indonesia, disamping itu jika anda kecelakaan, orang yang menolong anda dapat menghubungi pihak Pemerintahan Desa atau keluarahan setempat, sesuai dengan alamat KTP.
KTP seringkali disimpan di dalam dompet bersama dengan barang-barang penting lainnya, sehingga bisa hilang jika dompet hilang atau dicuri, selain itu juga bisa hilang karena kelalaian dan terjadi bencana alam ketika menyimpan dokumen di rumah.
Jika KTP hilang, anda bingung harus melakukan apa?, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan tentang caranya, apalagi kalau KTP nya hilang di perantauan atau luar kota.
Syarat dan prosedur membuat KTP baru jika hilang
- Kartu Keluarga asli dan fotokopinya
- Surat Keterangan Hilang dari Kantor Polisi
- Surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
- Mendatangi Kantor Kecamatan atau Kantor Disdukcapil
- Permohonan KTP baru akan diproses oleh petugas, silahkan tanyakan berapa lama pembuatan KTP baru selesai. (Pembuatan gratis, tidak dipungut biaya sepeserpun)
KTP Hilang bisa dicetak dimana ?
Untuk mengurus KTP baru karena alasan hilang atau rusak, kamu bisa datang ke kantor kelurahan, kecamatan atau di kantor suku dinas kependudukan.
Bagaimana Jika KTP Hilang di Perantauan ?
Kejadian hilangnya dokumen kependudukan bisa saja menimpa orang yang sedang bekerja di luar domisili KTP-nya. Jika hal ini terjadi, anda dapat mencetak KTP di Kantor Discukcapil terdekat, dan mencetak KTP baru dengan ketentuan tidak untuk melakukan perubahan data.
Apakah KTP hilang bisa diurus secara online?
Beberapa daerah di Indonesia sudah menerapkan layanan online untuk pengurusan KTP hilang, sehingga Sobat tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Layanan ini dapat diakses melalui situs web resmi Disdukcapil atau aplikasi yang disediakan oleh pemerintah setempat. Namun, pastikan terlebih dahulu apakah daerah tempat tinggal Sobat sudah mendukung layanan ini.
Berapa lama mengurus KTP hilang
Jika ketersediaan blangko mencukupi dan antrian di Disdukcapil setempat tidak membludak, maka dapat dipastikan KTP yang hilang dapat dibuat kembali pada hari yang sama saat anda mendaftarkan permohonan. Cukup tanyakan saja kepada operatornya untuk berapa lama waktu penerbitan KTP baru.
Resiko KTP hilang
- Penyalahgunaan identitas (pinjol, kredit, SIM card)
- Terseret masalah hukum
- Urusan administrasi terhambat
- Kebocoran data pribadi
- Sulit saat kondisi darurat



