Lingga ID – Meski masih berada dalam wilayah kota atau kabupaten yang sama, warga tetap perlu memperbarui alamat pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, prosesnya ternyata tidak serumit yang dibayangkan. Mengurus kepindahan alamat dalam satu kota bisa dilakukan langsung di kantor Dinas Dukcapil setempat, Mal Pelayanan Publik (MPP), atau melalui layanan jemput bola. Tak hanya mudah, proses ini pun bebas biaya.