- Mendorong pengembangan bakat dan minat siswa
- Menjamin kepastian hukum terhadap pemenuhan beban kerja guru
Tugas Utama Guru Menurut Aturan Terbaru
Dalam peraturan tersebut, guru kembali ditegaskan sebagai tenaga profesional yang memiliki tanggung jawab utama dalam:
- Mendidik dan mengajar
- Membimbing dan melatih
- Menilai serta mengevaluasi peserta didik
Ketentuan Jam Kerja: 37 Jam 30 Menit per Minggu
Salah satu poin penting dari Permendikdasmen ini adalah penetapan jam kerja guru selama 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap guru wajib melaksanakan beban kerja sesuai durasi tersebut dalam satu minggu.
Pengaturan Jam Tatap Muka dan Tugas Tambahan
Dalam pelaksanaannya, beban kerja guru mencakup beberapa ketentuan, di antaranya:
- Jam tatap muka minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu
- Guru Bimbingan dan Konseling (BK) wajib membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar per tahun
- Tugas tambahan seperti menjadi wali kelas atau koordinator kinerja guru dihitung setara dengan 2 jam tatap muka
Semua aktivitas ini secara akumulatif dihitung dalam total 37 jam 30 menit kerja per minggu.
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah berharap para guru memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.