Tunjangan sertifikasi guru selalu menjadi topik yang dinanti oleh para pendidik, terutama menjelang pencairan setiap triwulan.
Selain sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme guru, tunjangan ini juga menjadi penopang kesejahteraan di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi.
Oleh karena itu, penetapan besaran dan mekanisme pencairannya menjadi informasi penting yang wajib diketahui oleh guru, baik yang berstatus ASN maupun Non ASN.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan besaran tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan ketiga tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia, baik yang berstatus ASN maupun Non ASN.
Besaran tunjangan tersebut didasarkan pada tiga peraturan penting, yakni:
- Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kemenag) Nomor 720 Tahun 2025
- Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025 untuk guru ASN di bawah Kemendikdasmen
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 untuk guru Non ASN
Tiga Kategori Penerima Tunjangan Sertifikasi
Pemerintah menetapkan tiga kelompok utama yang berhak menerima tunjangan ini:
1. Guru ASN
Guru, kepala sekolah, dan pengawas yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.
Ketentuan ini berlaku bagi ASN yang telah memenuhi syarat teknis dan administratif sesuai ketentuan masing-masing kementerian.
Di lingkungan Kemenag, hal ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.
Sedangkan untuk ASN di bawah Kemendikdasmen, aturan tersebut dijabarkan dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 5 Ayat 2.
2. Guru Non ASN dengan SK Impassing
Guru Non ASN yang memiliki SK Impassing yakni penyetaraan jabatan dan golongan setara PNS juga berhak atas tunjangan profesi senilai satu kali gaji pokok PNS berdasarkan SK yang dimiliki.
Meskipun bukan ASN, mereka mendapatkan tunjangan setara ASN karena telah melalui proses penyetaraan.
Aturan ini mencakup guru Non ASN di bawah dua kementerian. Di Kemenag, pengaturannya merujuk pada regulasi terbaru, sementara Kemendikdasmen mengatur lebih rinci melalui Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.
Perlu diketahui bahwa memperoleh SK Impassing tidak mudah. Guru harus melalui seleksi ketat, baik dari sisi kompetensi maupun administrasi.
Namun, keberhasilan mendapatkan SK ini sangat berdampak pada peningkatan kesejahteraan mereka.
3. Guru Non ASN Non Impassing
Untuk guru Non ASN yang belum memiliki SK Impassing, pemerintah menetapkan tunjangan profesi sebesar Rp2.000.000 per bulan. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp1.500.000.
Peningkatan ini merupakan hasil dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen terhadap peningkatan kesejahteraan guru honorer. Kebijakan ini berlaku nasional, tanpa membedakan status sekolah negeri atau madrasah swasta.
Perbandingan Sistem Tunjangan di Kemenag dan Kemendikdasmen
Meski berada di bawah dua kementerian berbeda, mekanisme dan besaran tunjangan triwulan ketiga tahun 2025 cenderung seragam. Ketiganya mengikuti pola:
- ASN: satu kali gaji pokok
- Non ASN dengan Impassing: satu kali gaji pokok sesuai SK
- Non ASN tanpa Impassing: Rp2 juta per bulan
Keseragaman ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memberikan pengakuan terhadap tenaga pendidik yang telah bersertifikasi.
Proses Pencairan TPG Triwulan Kedua dan Harapan untuk Triwulan Ketiga
Saat ini, proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan kedua sedang berjalan. Banyak guru berharap agar tidak ada keterlambatan lagi dalam penyalurannya.
Pemerintah menargetkan agar pencairan triwulan ketiga berjalan lebih tertib dan tepat waktu, dengan memastikan data guru penerima sudah lengkap dan valid.
Tidak Semua Guru Bersertifikat Berhak Mendapatkan Tunjangan
Meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, tidak semua guru otomatis menerima tunjangan. Baik di bawah Kemenag maupun Kemendikdasmen, terdapat sejumlah syarat mutlak agar tunjangan tetap bisa diberikan. Tunjangan dapat dibatalkan atau dihentikan jika guru:
- Tidak memenuhi beban mengajar yang ditentukan
- Tidak mengisi data Dapodik atau EMIS secara lengkap dan tepat waktu
- Melanggar disiplin berat
- Tidak aktif mengajar karena cuti panjang yang tidak sesuai regulasi
Dengan regulasi baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tunjangan hanya diberikan kepada guru yang memang aktif dan memenuhi seluruh persyaratan. Cara ini sekaligus bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara menyeluruh.