Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang berisi informasi terkait kelahiran seseorang, yaitu nama lengkap, tanggal dan tempat kelahiran, serta nama orang tua.
Dokumen ini diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai instansi yang bertugas dalam administrasi sipil dan hukum. Akta kelahiran berfungsi sebagai bukti sah identitas seseorang dan diperlukan dalam berbagai proses hukum dan administratif.