Penyaluran BSU 2025 Mulai Cair, Ini Fakta Lengkap dan Kenapa ada yang Belum Dapat

Pemerintah memastikan bahwa bantuan yang diterima pekerja utuh tanpa potongan. Yassierli menegaskan bahwa setiap penerima akan mendapatkan bantuan penuh sebesar Rp600 ribu, sesuai dengan anggaran yang disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Ia juga menambahkan bahwa proses distribusi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Untuk diketahui, BSU tahun ini diberikan untuk periode Juni–Juli sebesar Rp300 ribu per bulan, namun dicairkan sekaligus dalam satu kali pencairan.

Advertisement

Pemberian BSU 2025 ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang pedoman pemberian subsidi gaji/upah.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri. Syarat penerima BSU meliputi: Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Program ini juga memprioritaskan buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Dengan sistem yang ketat dan verifikasi berlapis, pemerintah berusaha memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan penyalahgunaan.

Advertisement
Halaman: 1 2
A+ A-
LINGGA ID

Live Search