Berdasarkan UU No 23 Tahun 2006, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia..
KTP wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah. KTP memuat informasi personal, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit angka unik dan berlaku seumur hidup, yang terintegrasi sejak pendaftaran dalam Kartu Keluarga.