
BPJS Kesehatan merupakan solusi utama yang diandalkan oleh Pemerintah Indonesia untuk menjamin kesehatan masyarakat secara gotong royong. Namun, status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menjadi non-aktif sewaktu-waktu, yang seringkali ditandai dengan munculnya tulisan “Non Aktif Karna Premi” pada aplikasi Mobile JKN. Hal ini disebabkan oleh keterlambatan atau kelupaan dalam pembayaran premi iuran BPJS.
Premi merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi, dalam hal ini BPJS Kesehatan, untuk memperoleh manfaat perlindungan terhadap risiko tertentu melalui pembayaran rutin per bulan.
Jika kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, peserta tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan. Satu-satunya cara untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan adalah dengan melunasi tunggakan premi sesuai dengan kelas yang dipilih, baik secara mandiri maupun melalui perusahaan/instansi yang bersangkutan.
Bagi peserta yang merasa telah membayar seluruh iuran, reaktivasi BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan cara:
- Mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili.
- Menyiapkan dokumen e-KTP, kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga (KK), dan bukti pembayaran tunggakan.
- Melaporkan kepada petugas bahwa seluruh tunggakan telah dilunasi dan mengajukan reaktivasi.



