kartu bpjs

lingga ID – Peserta BPJS Kesehatan diperuntukan berbagai kalangan keluarga, dari kelas bawah, menengah, hingga atas. Tidak semua peserta JKN selalu mampu membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan, sehingga beberapa orang mungkin ingin menonaktifkan status kepesertaannya.

Jika iuran BPJS Kesehatan tidak dibayar setiap bulan, maka tunggakan akan terus bertambah. Apakah peserta dapat berhenti dari BPJS Kesehatan karena tidak mampu membayar iuran?

Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap warga negara Indonesia (WNI) diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Peserta hanya dapat berhenti jika meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.

Advertisement

Sebagai alternatif, peserta yang kesulitan membayar iuran karena alasan ekonomi dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Peserta dapat terdaftar sebagai BPJS Kesehatan PBI jika terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai kategori tidak mampu.

Untuk mengajukan perubahan dari BPJS mandiri ke BPJS Kesehatan PBI, Sobat harus mengunjungi kantor Dinas Sosial setempat terlebih dahulu.

Syarat utama penerima manfaat BPJS Kesehatan PBI adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Fakir miskin, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, mencakup: Orang yang tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali atau yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar layak bagi diri dan keluarganya.

Sedangkan, kriteria orang tidak mampu dalam BPJS Kesehatan PBI adalah mereka yang hanya memiliki penghasilan cukup untuk kebutuhan dasar namun tidak sanggup membayar iuran jaminan kesehatan.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search