
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial yang dirancang untuk melindungi setiap pekerja dari berbagai risiko di tempat kerja, seperti kecelakaan, pensiun, hingga kematian.
Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi para pekerja dengan upah seperti karyawan swasta atau instansi pemerintahan, tetapi juga bagi mereka yang bekerja secara mandiri.
Pekerja Mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) adalah orang-orang yang bekerja di luar sistem ketenagakerjaan formal. Mereka biasanya tidak memiliki kontrak kerja yang tetap, perlindungan sosial yang cukup, atau jaminan pensiun seperti yang dimiliki oleh pekerja formal.
Contoh Pekerja Mandiri atau Informal
- Pedagang kaki lima
- Tukang becak/ojek
- Pekerja rumah tangga
- Petani skala kecil
- Buruh harian lepas, dan lainnya
Proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU kini semakin mudah, dapat dilakukan secara online maupun langsung ke kantor cabang terdekat.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Secara Online
- Daftarkan akun di situs web BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih menu Pendaftaran Peserta -> Bukan Penerima Upah (BPU).
- Masukkan alamat email dan kode captcha.
- Klik DAFTAR.
- Lihat email masuk dari BPJS Ketenagakerjaan dan klik aktivasi pendaftaran.
- Lengkapi data individu (Pekerja BPU).
- Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email.
- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran.
Prosedur Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Melalui Kantor Cabang
- Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap.
- Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.
- Tunggu hingga nomor antrean dipanggil.
- Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan.
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran.
- Lakukan pembayaran iuran.
- Setelah pembayaran iuran berhasil, terima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.