Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua

Cara mencairkan JHT adalah salah satu informasi yang banyak dicari warga yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi mereka yang telah mengikuti program ini semenjak aktif sebagai pekerja. JHT dapat dicairkan secara penuh bila asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berhenti bekerja. Kemudian JHT juga dapat dicairkan sebagian ketika masih aktif bekerja. 

BPJS Ketenagakerjaan sendiri terdiri dari 5 asuransi yaitu :

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Kematian
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Pensiun, dan
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Semua program tersebut bertujuan untuk perlindungan keuangan dan investasi untuk masa depan. Asuransi-asuransi ini memastikan kesejahteraan para pekerja, menjadikan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang menjaga stabilitas finansial mereka.

Advertisement

Berapa Lama Pencairan JHT

BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui JMO atau Kantor Cabang bisa dicairkan dalam waktu maksimal satu hari kerja jika nominalnya kurang dari Rp 10 juta. Untuk saldo yang lebih dari Rp 10 juta, pencairan membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa metode untuk klaim JHT, dan kita bahas pada artikel ini.

Ketentuan Untuk Mencairkan JHT

  1. Usia Pensiun 56 Tahun
  2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  5. Mengundurkan diri
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
  8. Cacat total tetap
  9. Meninggal dunia
  10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Mencairkan JHT Sebelum berhenti Bekerja

Setelah memenuhi syarat dan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun, peserta aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT.

Jumlah yang dapat dicairkan adalah 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan pensiun. Proses pencairan hanya bisa dilakukan melalui kantor cabang atau website Lapak Asik, dengan waktu maksimal 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Pencairan 30 persen memerlukan dokumen tambahan, termasuk dokumen perbankan dan buku tabungan dari bank yang bekerja sama untuk pembayaran JHT.

Syarat Mencairkan JHT

Pekerja yang resign atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mencairkan JHT dengan persyaratan : 

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT)

Melalui Lapak Asik

  • Buka web lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi Data NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
  • Sistem akan memverifikasi data terkait kelayakan klaim.
  • Setelah Verifikasi, lengkapi data-data tertentu.
  • Unggah dokumen persyaratan yang di butuhkan.
  • Perhatikan notifikasi yang tampil dengan informasi jadwal dan kantor cabang.
  • Tunggu call center sampai menghubungi anda melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  • Jika Proses pengajuan selesai, uang akan dikirim ke rekening yang anda ajukan.

Melalui kantor BPJS Kentenagakerjaan

  • Bawa dokumen yang di perlukan.
  • Isi formulir klaim JHT.
  • Ikuti proses wawancara dan verifikasi data.
  • Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).
  • Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

  • Buka program JMO, lalu pilh opsi ‘Jaminan Hari Tua’.
  • Pilih ‘Klaim JHT’ dan ikuti instruksi yang tertera.
  • Lengkapi informasi keanggotaan dan unggah berkas persyaratan.
  • Ambil swafoto sesuai pedoman BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isikan data NPWP dan rekening bank untuk pencairan dana.
  • Saldo JHT akan masuk ke rekening yang terdaftar setelah verifikasi selesai.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search