Beberapa instansi pemerintah Indonesia secara bertahap mengumumkan hasil pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025 ini.
Sesuai dengan namanya, jelas ada perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dengan Penuh Waktu diantaranya dari segi jam kerja yang berbeda.