Pemerintah tengah menyusun kebijakan baru terkait bantuan sosial (bansos) dengan membatasi masa pemberiannya maksimal hanya lima tahun bagi masyarakat miskin.
Langkah ini dimaksudkan agar penerima bansos tidak bergantung secara terus-menerus pada bantuan negara dan mulai berproses menuju kemandirian ekonomi.