Lingga ID – Nikah siri dianggap sah dalam agama Islam jika memenuhi rukun dan syarat pernikahan, seperti adanya wali, saksi, dan ijab kabul. Namun, di negara kita, pernikahan yang sah diakui oleh negara adalah pernikahan yang dicatatkan di KUA.
Menurut Kemendagri dalam video video yang di upload channel YouTube Ditjen Dukcapil pada Selasa (6/10/2020) mengutarakan bahwa pasangan yang sudah menikah tapi tidak mempunyai Buku Nikah, masih bisa mencatat data keluarganya dalam satu Kartu Keluarga.